DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG-01/PANPEN/ VI/2008

TENTANG

PENYARINGAN/ PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2008

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan
R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca
Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang
akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :

I.

UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Anggaran;

3. Direktorat Jenderal Pajak;

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

9. Inspektorat Jenderal;

10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

11. Badan Kebijakan Fiskal;

12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

II.

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

KODE JENJANGPENDIDIKAN
01 Sarjana (S1)

01 Administrasi Negara

02Hubungan Internasional

03

Akuntansi (mempunyai Register)

04

Ekonomi Akuntansi

05

Ekonomi Manajemen

06

Ekonomi Studi Pembangunan

07

Ekonomi Syariah

08

Hukum

09

Hukum Internasional

10

Psikologi

11

Pendidikan

12

Perpustakaan

13

Kearsipan

14

Sastra Inggris

15

Komunikasi

16

Geografi

17

Kehutanan

18

Sosial Ekonomi

19

Pertanian (Agro Industri)

20

Statistik

21

Aktuaria

22

MIPA (Matematika)

23

Sistem Informatika

24

Manajemen Informatika

25

Teknik Informatika

26

Teknik Elektro (Arus Lemah)

KODE

JENJANG

PENDIDIKAN

KODE

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

27

Teknik Sipil

28

Teknik Pertambangan

29

Teknik Geodesi

30

Teknik Geologi

31

Teknik Industri

32

Teknik Mesin

33

Desain Grafis

02

Pasca Sarjana

01

Manajemen Keuangan

(S2)

02

Manajemen Aset dan Penilaian Properti

03

Psikologi/Profesi

III.

SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A. Persyaratan Umum

1.

Warga Negara Indonesia;

2.

Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;

3.

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

5.

Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;

6.

Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

7.

Berkelakuan baik;

8.

Sehat Jasmani dan Rohani;

9.

Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen
Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus

1.

Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0 dalam
skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi lulusan
Pasca Sarjana (S2);

2.

Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar
lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan
setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister
dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).

C. Tata Cara Pendaftaran

1.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB
sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;

2.

Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh
Nomor Registrasi;

3.

Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah
memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru
ukuran 4×6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat
pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);

4.

Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 11
Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go. id;

Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/ Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id.

IV. LAIN-LAIN

Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 berlaku
ketentuan sebagai berikut :

1.

Dalam rangka Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini
tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan
surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses
seleksi/tes.

2.

Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes
ditanggung oleh pelamar.

3.

Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman
hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go. id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen
Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT
KABAR).

4.

Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke
lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum
mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini,
supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku
(lamaran yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak
berlaku).

5.

Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk
penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal
kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta
yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada
unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.

6.

Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7.

Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan
dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa
dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan
tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak
bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

8.

Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun
setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat
keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak
pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.