IATT secara defacto sudah ada, namun belum secara de jure. Secara defacto, IATT sudah mempunyai anggota, kepengurusan, program kerja, AD ART. Secara de jure belum diakui oleh lembaga yang berwenang sebagai wujud eksistensinya sebagai sebuah organisasi. Kita harus berbangga, ketika pendirian IATT Pusat, para sesepuh sudah berpikir untuk menjadikan IATT diakui secara De Jure. Hal ini tertuang dalam AD IATT Pasal 3 tentang Stans dan Lingkup Kegiatan Poin 2 ‘Ikatan Alumni Titian Teras adalah organisasi yang berbadan hukum dan Independen’.
File Legalisasi IATT
Pada Senin 7 Juli 2009, Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan satu anggota Dept. Litbang mendaftarkan IATT ke Notaris Wasilah Achmad Sungkar yang betempat di Margo Residence Depok. Pada awalnya, Pengurus IATT berniat mendaftarkan IATT ke Dephum & HAM. Namun, setelah melakukan diskusi dengan notaris. Notaris menyarankan untuk mendaftarkan IATT ke notaris saja. Alasannya adalah :
1. IATT adalah organisasi kekeluargaan. Organisasi kekeluargaan tidak wajib (terdaftar ke Dephum & HAM). Organisasi yang wajib didaftarkan Dephum & HAM adalah organisasi yang banyak berinterkasi dengan badah hukum yang lain, seperti : yayasan, CV, PT
2. Pengurusan pendaftaran di Dephum & HAM dinilai ribet, seperti : IATT harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah pendaftaran IATT di notaris ini, ini berarti bahwa IATT sudah diakui secara de jure, dengan nomor registrasi 03/R/VII/2009 dengan adanya legalisasi ini/pengakuan secara de jure, diharapkan ke depannya IATT bisa melakukan kerja sama dengan organisasi lain.