Pasal 1
Ikatan Alumni Titian Teras Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk selanjutnya disebut IATT Jabodetabek, adalah organisasi di bawah Ikatan Alumni Titian Teras Pusat yang tunduk kepada peraturan Ikatan Alumni Titian Teras Pusat.

Pasal 2
Anggota IATT Jabodetabek adalah semua lulusan Sekolah Menengah Atas Titian Teras yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 3
Keputusan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota.

Pasal 4
Yang berhak menyelenggarakan Rapat Anggota adalah pengurus IATT Jabodetabek

Pasal 5
Rapat Anggota dinyatakan sah jika dihadiri minimal dua puluh orang anggota dari tiga universitas dan lima angkatan Sekolah Menengah Atas Titian Teras yang berbeda.

Pasal 6
Semua anggota berhak memilih dan dipilih dalam kepengurusan IATT Jabodetabek.

Pasal 7
Ketua dipilih dan hanya dapat diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Anggota IATT Jabodetabek.
Pasal 8
Calon Ketua IATT Jabodetabek adalah anggota yang bersedia dicalonkan dan/atau mencalonkan diri menjadi Ketua serta telah mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 10
Masa kepengurusan IATT Jabodetabek adalah selama satu tahun, dimulai bulan Januari sampai dengan Desember.

Pasal 11
Ketua memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 12
Struktur kepengurusan sepenuhnya hak prerogatif Ketua terpilih.

Pasal 13
Pungurus bertanggung jawab minimal:
1. Mengadakan Rapat Anggota untuk pertanggungjawaban, pembubaran, dan pemilihan pengurus baru.
2. Membantu proses penerimaan mehasiswa baru, lulusan Sekolah Menengah Atas Titian Teras di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Memperbaharui database anggota IATT Jabodetabek.
4. Mengadakan kegiatan olahraga satu kali dalam masa kepengurusannya.

Pasal 14
Semua hal yang belum diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini akan diatur kemudian

Pasal 15
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui Rapat Anggota.

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini dibuat, disetujui, dan ditetapkan pada Sabtu, 3 November 2007, di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia Depok pukul 14.00 WIB, oleh:

1. Achmad Bambang S. ( )

2. Agung Kurnia Rosdi ( )

3. Alan Busal ( )

4. Edward Syafron ( )

5. Firdaus Arya ( )

6. Hengki Irawan ( )

7. Iryandi Angriyawan ( )

8. Kurniawan ( )

9. Kusmanto ( )

10. Perdana Kusuma ( )

11. R. Ferdy Ferdian ( )

12. Sigit Wahyu W.S. ( )

13. Suryadi Rahmat ( )

14. Taufik Rahman ( )

15. Toni Parwanto ( )