AD/ART
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI TITIAN TERAS
BAB I
pasal 1
nama dan waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni Titian Teras , disingkat IATT.
2. Ikatan Alumni Titian Teras berdiri pada tanggal 22 Desember 2001 di Jambi.
BAB II
pasal 2
dasar, asas, dan tujuan
1. Ikatan Alumni Titian Teras berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Ikatan Alumni Titian Teras berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
3. Ikatan Alumni Titian Teras bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMU Titian Teras;
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMU Titian Teras;
c. Memberikan kontribusi positif kepada SMU Titian Teras, masyarakat Jambi dan Indonesia;
pasal 3
stans dan lingkup kegiatan
1. Ikatan Alumni Titian Teras melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, Propinsi Jambi, dan Indonesia.
2. Ikatan Alumni Titian Teras adalah organisasi yang berbadan hukum dan independen.
BAB III
organisasi
pasal 4
keanggotaan
1. Anggota Ikatan Alumni Titian Teras adalah semua Alumni SMU Titian Teras.
pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras
1. Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras dipilih berdasarkan rapat anggota.
2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni Titian Teras pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
pasal 6
rapat anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
pasal 7
kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras.
2. Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3. Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras.
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni Titian Teras dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB IV
lambang
pasal 9
Lambang Ikatan Alumni Titian Teras adalah
BAB V
semboyan
pasal 10
Semboyan Ikatan Alumni Titian Teras adalah ‘Rela Berkorban Jadi Titian Teras’.
BAB VI
keuangan
pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni Titian Teras berasal dari :
1. iuran anggota;
2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VII
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
pasal 12
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ⅔ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII
pembubaran
pasal 13
Ikatan Alumni Titian Teras hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB IX
anggaran rumah tangga
pasal 14
1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Titian Teras ditetapkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni Titian Teras.
BAB X
penutup
pasal 15
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni Titian Teras di Jambi tanggal 22 Desember 2001.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI TITIAN TERAS
BAB I
umum
pasal 1
dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
pasal 2
wewenang dan tanggung Jawab
Ikatan Alumni Titian Teras berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
keanggotaan
pasal 3
pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan SMU Titian Teras Jambi secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni Titian Teras Jambi ( IATT ).
pasal 4
pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMU Titian Teras hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMU Titian Teras hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
pasal 5
hak
1. hak mengeluarkan pendapat;
2. hak memilih dan dipilih;
3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMU Titian Teras;
4. hak mendapat perlakuan yang sama
pasal 6
kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMU Titian Teras dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMU titian Teras;
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota, SMU Titian Teras, dan Yayasan Pendidikan Jambi;
BAB III
organisasi
pasal 7
kelengkapan organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
pasal 8
hak, wewenang, dan kewajiban pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni Titian Teras;
d. membina hubungan baik dengan SMU Titian Teras, Yayasan Pendidikan Jambi, dan badan atau organisasi lain;
2. Pengurus Ikatan Alumni SMU Titian Teras menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni Titian Teras ( IATT ).
pasal 9
rapat anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni Titian Teras.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ⅔ angkatan alumni SMU Titian Teras dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni Titian Teras.
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 24 jam, setelah 2 x 24 jam ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
pasal 10
ketua umum
1. Ikatan Alumni Titian Teras dipimpin oleh seorang ketua umum.
2. Ketua Umum Ikatan Alumni Titian Teras dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3. kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. alumni SMU Titian Teras;
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
pasal 11
sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni Titian Teras ( IATT ) berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV
keuangan
pasal 12
iuran anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
dana kegiatan
1. Dana kegitaan Ikatan Alumni Titian Teras adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni Titian Teras harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras.
pasal 14
sumber dana lain
1. dana hasil kegiatan
a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni Titian Teras yang lain;
b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni Titian Teras dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
2. dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3. dana insidentil
a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni Titian Teras;
b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni Titian Teras.
pasal 15
pertanggungjawaban keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
perubahan anggaran rumah tangga
pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Titian Teras dapat dilakukan apabila disetujui oelh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
peraturan IATT
pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni Titian Teras.
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
penutup
pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni Titian Teras di Jambi, tanggal 22 desember 2001 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
The SimplePie template file is not readable by WordPress. Check the